PENDAHULUAN
Periwayatan Hadi>th dari Nabi, tidak pernah terlepas dari penerimaan oleh sahabat Nabi. Dalam hal periwayatan, keterkaitan antara Nabi dan sahabat merupakan satu kesatuan dalam menentukan Hadi>th Nabi dianggap s}ahi>h atau dhaif. Ketika perbenturan nilai kesahihan dihadapkan, maka ada kelompok yang sebenarnya tidak masuk dalam ranah kritik rangkaian sanad Hadi>th, yaitu sahabat yang meriwayatkan Hadi>th dan mukharij Hadi>th.
Sehingga pencacatan atau al-jarh tidak diarahkan pada kelompok sahabat, didasarkan pada kaidah as}-s}aha>bat kulluhum ‘udu>l, yakni semua sahabat (yang meriwayatkan Hadi>th) adalah adil. Karena jika sahabat dinilai cacat, maka usaha penelitian Hadi>th akan berhenti disitu.
Namun disisi lain, sahabat tetaplah manusia yang kadang melakukan kesalahan sebagaimana manusia lainnya. Kritik atas eksistensi sahabat sebagaimana yang dilontarkan oleh Mahmud Abu Rayyah atas periwayatan Hadi>th yang dilakukan oleh sahabat Abu Hurairah, merupakan satu dari serangan kelompok yang berusaha untuk menembus benteng keadilan sahabat sebagaimana yang selama ini disandangnya.
Metode kritik sahabat ini, pada dasarnya merupakan materi yang dijauhkan dari penelitian hadith Nabi, namun disisi lain penilaian atas sejarah perjalanan Sahabat sebagai periwayat hadith sepertinya juga perlu untuk tetap dikaji dalam rangkaian usaha untuk mereduksi pemalsuan hadith, sebagai usaha mempertahankan eksisensi kelompok politik yang pernah terjadi dalam sejarah besar perkembangan politik Islam.
Dalam tulisan kali ini pembahasan yang dilakukan adalah dengan mengidentifikasi
1. Bagaimana kritik Mahmud Abu Rayyah terhadap Abu Hurairah?
2. Bagaimana sejarah kehidupan Abu Hurairah sebagai periwayat langsung Hadi>th Nabi, Serta jawaban atas kritik yang dituduhkan?
3. Penilaian Sahabat tentang karakteristik Abu Hurairah sebagai periwayat hadith Nabi?
BAB II
KRITIK HADI>TH UPAYA PENCEGAHAN PEMALSUAN HADI>TH
Untuk menerima sebuah hadi>th yang s}ahih sebagai sumber yang dijadikan hujjah, diperlukan penilaian atau kritik terhadap hadi>th nabi (naqd al-Hadi>th).[1] kritik tersebut diarahkan kepada dua komponen Hadi>th, yag biasanya disebut sanad (rangkaian perawi Hadi>th) dan matan (isi Hadi>th itu sendiri). Kedua bagian ini sama pentingnya bagi para ahli Hadi>th.[2] Matan merupakan rekaman perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi saw. yang membentuk landasan ritual atau hukum Islam; sementara sanad menunjukkan kebenaran adanya matan.
Sehubungan dengan pentingnya kedudukan sanad, Muhammad bin Sirin (w. 110 H/ 728 M) menyatakan bahwa “Sesungguhnya pengetahuan Hadi>th adalah agama, perhatikanlah dari siapa kamu mengambil agamamu itu”.[3] Maksudnya, dalam menghadapi suatu Hadi>th, sangat penting diteliti terlebih dahulu para periwayat yang terlibat dalam sanad Hadi>th yang bersangkutan. Senada dengan Ibnu Sirin, Abdullah bin Mubarak (w. 181 H./ 797 M.) menyatakan bahwa “Sanad Hadi>th merupakan bagian dari agama, sekiranya sanad Hadi>th tidak ada, niscaya siapa saja akan bebas menyatakan apa yang dikehendakinya.”
Sebagaimana telah disebut di atas, aktivitas naqd al-Hadi>th senantiasa diarahkan pada kritik sanad (kritik eksternal/naqd al-kha>riji>) dan matan (kritik internal/naqd al-dakhili>), dan dalam kritik sanad diarahkan pada penilaian para rawi dan metode periwayatan yang digunakan. Kritik sanad ini ditujukan untuk melihat apakah kridibilitas para rawi Hadi>th diakui dan apakah instrumen tahammul ada’-nya menunjukkan otentisitas Hadi>th Nabi.[4]
Untuk meneliti isnad, diperlukan pengetahuan tentang kehidupan, integritas kepribadian, kapasitas intelektual, dan karakter berbagai pribadi yang membentuk rangkaian yang bervariasi dalam mata rantai isnad yang berbeda-beda. Berangkat dari realitas bahwa fokus kajian kritik sanad adalah kualitas para rawi Hadi>th, maka keberadaan ilmu al-Jarh} wa at-Ta’dil mutlak diperlukan.[5] Sebab, melalui ilmu ini akan disingkap berbagai informasi yang terkait dengan keadaan rawi (transmitter) yang terlibat dalam periwayatan Hadi>th, dan secara otomatis, dapat ditentukan kualiitas perawi dan nilai Hadi>thnya.[6]
Sebagai sebuah disiplin yang mengkaji manusia sebagai subjek kajian, ilmu al-Jarh} wa at-Ta’di>l dapat dikategorikan dalam kelompok human sciences, yakni ilmu pengetahuan empiris yang mempelajari manusia dari segala aspek hidup, ciri khas, tingkah lakunya, baik perorangan (individual) maupun bersama (kolektif), dan menjadikan manusia sebagai subyek sekaligus obyek.[7]
Karena manusia (kritikus) tidak lagi tidak lagi diluar subyek (rawi) yang diselidikinya, dipastikan terjadi hubungan (pengaruh) timbal balik antara peneliti dan subyek yang diteliti. Karena itu, objektivitas dengan pendekatan bebas nilai dalam kategori ilmu ini sulit diwujudkan. Keberadaan manusia sebagai penilai (kritikus) tidak bisa tidak, mesti, melibatkan diri dalam sudut pandang dan kaca matanya yang subjektif, dan manusia sebagai objek, tidak bisa tidak dipengaruhi hasil penyelidikan dan penafsiran atas dirinya.[8]
A. Mahmud Abu Rayyah dan Kritiknya terhadap Abu> Hurairah
Gugatan Orientalis terhadap Hadi>th bermula pada pertengahan abad 19 M, tatkala hampir seluruh dunia Islam berada di bawah cengkeraman kolonialisme bangsa-bangsa Eropa. Alois Sprenger dalam pendahuluan bukunya mengklaim bahwa Hadi>th merupakan kumpulan anekdot (cerita-cerita bohong tapi menarik). Setelah itu muncul pula Ignas Goldziher yang menyatakan bahwa hadi>th sebagian besar tidak dapat dijamin keotentikannya sehingga tidak bisa dijadikan sandaran sebagai sumber informasi mengenai sejarah awal Islam. Menurut Goldziher, Hadi>th lebih merupakan refleksi interaksi dan konflik pelbagai aliran dan kecenderungan yang muncul kemudian di kalangan masyarakat Muslim.[9]
Wacana senada seputar penolakan terhadap eksistensi dan signifikansi Sunnah bahkan dalam kadar yang lebih ekstrem muncul melalui karya Mahmud Abu Rayyah,[10] dengan pembahasan yang cukup komprehensif mengenai diskursus Hadi>th. Dibandingkan pendahulunya, Abu Rayyah mampu mengembangkan argumen canggih untuk mempertahankan pandangan anti Hadi>th. Meski ia cenderung kurang diterima publik, namun diakui memiliki pengaruh penting sebagai katalis yang mencetuskan kontroversi dan membentuk agenda bagi pembahasan modern mengenai otoritas Nabi Muhammad Saw.
Abu Rayyah berpendapat bahwa dikalangan Sahabat Nabi S.a.w. terdapat orang-orang yang pendusta, munafik, pelaku dosa besar dan lain-lain. Bahkan al-Qur'an mengecam dengan menurunkan Surat al-muna>fiqu>n. Karenanya, penilaian bahwa seluruh sahabat memiliki kredibilitas sebagai transmitter Hadith adalah tidak benar karena berlawanan dengan kenyataan diatas. [11]
Diantara konsep klasik yang dipersoalkan Abu Rayyah yaitu mengenai integritas sahabat. Argumen yang dipakai bahwa realitanya para sahabat berbeda derajat dan tingkat keilmuannya[12] satu sama yang lainnya, khulafa al-ra>syidi>n, misalnya. Tentu hal ini akan erat berkaitan dengan tingkat kebenaran yang disampaikan satu sahabat yang memenuhi kriteria tertentu dibandingkan sahabat lainnya. Selain itu model periwayatan setiap sahabat berbeda tergantung seberapa besar intensitas masing-masing dalam bertemu Rasulullah Saw. Artinya tidak setiap Hadi>th yang diriwayatkan oleh sahabat dan dikodifikasikan dalam kitab Hadi>th benar-benar didengar langsung dari Rasulullah Saw, melainkan ada yang disampaikan hanya melalui sahabat satu sama lain. Sehingga mereka yang tidak mendengarkan langsung dari Rasulullah Saw mengambil Hadi>th itu dari sahabat lain yang mendengarnya. Realita semacam ini akan menimbulkan problem pertentangan antara satu riwayat dengan riwayat lain.[13]. Misalnya saat Aisyah mendengar bahwa Ibn Umar menyampaikan Hadi>th bahwa orang yang sudah mati akan terkena azab sebab tangis keluarganya, seketika Aisyah mengatakan bahwa cerita itu bukan Hadi>th sebab bertentangan dengan ayat al Qur'an.
'Ada>lah para sahabat merupakan dasar dari kritik Hadi>th tradisional karena 'Ada>lah setiap generasi perawi harus dibuktikan, dengan pengecualian para sahabat karena mereka telah dijamin oleh Allah dan Rasul-Nya. Namun menurut Abu> Rayyah pada akhirnya konsep 'Ada>lah kolektif para sahabat harus dibenturkan dengan beberapa pernyataan.
Pertama, Hadi>th Nabi Muhammad Saw yang memperlihatkan bahwa beliau tidak sepenuhnya percaya kepada seluruh orang yang dapat disebut sahabat. Dalam sebuah Hadi>th beliau berkata, Barangsiapa yang berbohong tentang aku, maka sengaja mengambil tempatnya di neraka. Hadi>th ini tentu saja merupakan bukti bahwa Nabi Muhammad SAW tahu adanya orang yang meyebarluaskan kebohongan seputar dirinya.
Kedua, adalah konflik dan saling tuduh di antara para sahabat. 'Aisyah dan Ibn 'Abbas diriwayatkan telah mengkritik Abu Hurairah; Umar mempertanyakan sebuah riwayat dari Fathimah binti Qays; 'Umar juga diriwayatkan pernah menahan tiga sahabat untuk tetap di Madinah, untuk mencegah mereka menyebarluaskan Hadi>th. Ahmad Amin mengatakan bahwa berbagai riwayat semacam itu menunjukkan bahwa para sahabat sendiri tidak saling percaya.
Ketiga yang sering dilontarkan dalam menolak 'Ada>lah kolektif para sahabat yaitu kasus iktisar al-Hadi>th. Praktik periwayatan Hadi>th oleh sahabat tertentu melebihi batas kewajaran memang menarik perhatian para kritikus Hadi>th ke sahabat tertentu yang mudah dituduh ceroboh dan tidak jujur dalam penyampaian Hadi>th. Fokus utama kritik seperti itu adalah sahabat Abu Hurairah, yang walaupun hanya tiga tahun menemani Nabi Saw namun paling banyak meriwayatkan Hadi>th.
Dengan tersedianya literatur biografis, bahan-bahan untuk mengkritik karakter Abu Hurairah sangat mudah digunakan sebagai argumen oleh penentang Hadi>th. Meskipun bukan barang baru, namun kritikan terhadap Abu Hurairah akan mendorong formulasi keadilan kolektif terhadap sahabat yang dalam konsepsi klasik cenderung kebal hukum.
1. Abu Hurairah sebagai Pendusta.
Salah satu tuduhan yang amat keras, dari sikap Abu> Hurairah yang sangat mendalami hadith adalah tuduhan, mungkinkah Abu> Hurairah yang hanya tinggal bersama Nabi kurang lebih selama 3 (tiga) tahun, telah mampu meriwayatkan hadith yang begitu besar. Imam Ahmad bin hanbal dalam Musnad-nya, meriwayatkan 3.848 hadith dari Abu Hurairah. Imam Baqi bin Makhlad, dalam musnad-nya, meriwayatkan 5.374 hadith dari Abu Hurairah. Dalam Shahihain dimuat 325 hadith, Imam Bukhari sendiri juga meriwayatkan 93 hadith dan Muslim meriwayatkan 189 hadith.[14]
Dalam bukunya Abu Rayyah meragukan hadi>th yang diriwayatkan Abu Hurairah, dengan menumbuhkan kecurigaan terhadap kenyataan bahwa jumlah hadith yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah lebih banyak dibandingkan dengan jumlah hadi>th yang diriwayatkan oleh para sahabat yang disibukkan oleh persoalan-persoalan pemerintahan dan politik.[15]
Abdul Husain dan Abu Rayyah menyebut dengan mengutip perkataan Imam Ja'far al-Iskari, berkata, "Muawiyah mendorong sekelompok sahabat dan sekelompok tabi'in untuk meriwayatkan kabar-kabar negatif tentang Ali yang mencela dan mendiskreditkan Ali. Untuk ini, Muawiyah memberikan hadiah yang menggiurkan. Kemudian, mereka membuat-buat kabar yang memuaskan Muawiyah. Diantara mereka adalah Abu Hurairah, Amar ibnil-Ash, dan al-Mughirah bin Syu'bah, dan dari kalangan tabi'in adalah Urwah bin Zubair..."[16]
Bahkan menurut riwayat lain, Umar tampaknya mengingkari banyak riwayat Abu Hurairah. Umar pernah berkata kepada Abu Hurairah: "Pilihlah, engkau meninggalkan periwayatan hadith, atau aku pulangkan engkau ke tanah Daus." Ini terjadi ketika Abu Hurairah meriwayatkan sabda Rasulullah saw..: "Barangsiapa berdusta mengatasnamakanku dengan sengaja, hendaklah ia menyediakan pantatnya untuk dijilat api neraka," barulah kemudian Umar mengakui periwayatan hadithnya. Umar pun berkata: "Kalau begitu, engkau boleh pergi dan menceritakan hadith!"[17]
2. Abu Hurairah Korupsi
Rasulullah saw. mengutus Abu Hurairah bersama al-Ala al-Hadhrami ke Bahrain untuk menyebarkan Islam dan mengajar kaum muslimin tentang persoalan-persoalan agama mereka. Kemudian, ia meriwayatkan hadi>th dari Rasulullah saw. dan memberi fatwa kepada masyarakat luas.
Pada masa Umar r.a., Abu Hurairah diangkat sebagai (gubernur) di Bahrain. Suatu ketika Abu Hurairah pernah datang dengan membawa sepuluh ribu dirham. Melihat hal itu, Umar berkata kepadanya, "Engkau menguasai harta ini untuk dirimu, hai musush Allah dan musuh kitab-Nya?" Abu Hurairah menjawab, "(Harta itu dari) kuda yang beranak, penghasilan budak milik saya, dan pemberian-pemberian yang saya terima secara berturut-turut." Kemudian mereka melihat dan mereka menyatakan apa yang ia ucapkan.[18]
Abu Rayyah menyebutkan bahwa Abu Hurairah ketika menjabat Gubernur di Bahrain, telah melakukan pencurian uang (korupsi) sepuluh ribu dirham, kemudian Umar memberhentikan dan memukul Abu Hurairah dengan cambuk sampai berdarah.[19]
B. Sekilas Biografi Abu Hurairah dan Tanggapan atas Kritik Abu Rayyah
Dilahirkan dengan nama Abdur-Rahman bin Shakhr ad-Dausi al-Yamani.[20] Namanya pada masa Jahiliyah adalah Abdu Syams, kemudian Rasulullah saw. memberi nama Abdur Rahman, meskipun pada akhirnya lebih dikenal dengan Abu Hurairah, julukan yang diperolehnya ketika ia menemukan seekor kucing yang akhirnya dimasukkan ke dalam lengan bajunya.[21] Ia berasal dari bani Daus bin Adnan.[22]
Ia memeluk Islam pada tahun 7 H., tahun terjadinya perang Khaibar, dan meninggal di Aqiq pada tahun 57 H. Abu Hurairah selalu menyertai Nabi saw. sampai akhir hayatnya. Ia secara khusus mengabdikan diri kepada beliau dan menerima ilmu yang mulia dari beliau. Ia selalu bersama beliau, masuk rumah beliau, dan menemani beliau ketika menunaikan ibadah haji, berperang, di rumah, dan di perjalanan, siang dan malam, sehingga ia memperoleh ilmu yang banyak dan bermanfaat.
Abu Hurairah bersahabat dengan Nabi saw. selama empat tahun, ia menjadikan ash-shuffah (emperan masjid) sebagai tempat tinggalnya. Oleh Nabi ia akhirnya ditunjuk sebagai instruktur bagi penghuni ash-shuffah. Karena itu, ia tahu tentang mereka dan kedudukannya.[23] Dengan daya ingatnya yang tajam, dia berhasil mendapatkan, mengoleksi, dan menyebarluaskan hadis, riwayat, dan perilaku Nabi Muhammad SAW kepada para sahabat. Kedekatannya dengan Rasulullah membuat ia dianggap bayangan Nabi sendiri.
Ia dibesarkan dalam lingkungan keluarga miskin sebagai anak yatim. Sejak bertemu dengan Nabi pada tahun ketujuh kenabian, ia langsung masuk Islam dan boleh dibilang tidak pernah berpisah dengan beliau. Namun ibunya menolak masuk Islam. Bukan itu saja, ibunya juga selalu menyudutkan Nabi sehingga menyakitkan hati Abu Hurairah. Abu Hurairah mohon bantuan doa dari Nabi agar ibunya masuk Islam dan terkabul.
Mengenai kedekatannya dengan Nabi. Abu Hurairah menyatakan bahwa sebagai orang miskin ia tidak disibukkan dengan urusan tanah pertanian seperti halnya orang-orang Anshar atau urusan dagang di pasar seperti halnya orang-orang Muhajirin. “Jadi ketika mereka tidak bisa hadir (di samping Nabi) aku bisa, sehingga aku banyak menerima masukan dari beliau,” katanya.[24] Hal inilah juga yang menjadikan Abu Hurairah banyak meriwayatkan hadi>th dari Nabi, tidak seperti kebanyakan sahabt yang lain.
Selain dekat dengan Nabi, Abu Hurairah memiliki daya ingat yang kuat yang diberkati Nabi sehingga tambah kuat. Itu sebabnya ia mampu menghafal di luar kepala semua hadis Nabi dan juga melaksanakannya sebagai pegangan hidup. Maka ia pun meriwayatkan hadis-hadis itu kepada kaum muslimin sebagai rasa tanggung jawab kepada Nabi dan agamanya secara terus-menerus.
Oleh Khalifah Umar ia diangkat sebagai gubernur di Bahrain. Menjelang akhir masa jabatan Umar memanggil pulang Abu Hurairah ke Medinah. Beliau menanyakan asal-muasal uang sepuluh ribu dinar yang ada dalam simpanan sang gubernur. “Uang itu berasal dari hasil penjualan anak-anak kuda milikku,” jawab Abu Hurairah. “Serahkan uang itu ke baitul maal”, perintah Umar. Umar memang terkenal sebagai khalifah yang sangat hati-hati memilih pembantu-pembantunya. Ia selalu mengingatkan para pembantunya agar tidak memperkaya diri dan hanya memiliki pakaian sebanyak dua setel, baik ketika diangkat maupun ketika mengakhiri jabatannya.[25] Inilah peristiwa yang salah satunya dituduhkan kepada Abu Hurairah yang disangka melakukan korupsi uang negara. Yang karena peristiwa ini Abu Hurairah dipecat sebagai gubernur. Dalam riwayat lain disebutkan, setelah peristiwa itu Umar kembali memanggil Abu Hurairah untuk diangkat kembali sebagai Gubernur, namun Abu Hurairah menolaknya, dengan mengatakan "saya takut berkata dengan tanpa ilmu, memutuskan dengan tidak bisa menahan diri, dipukul punggungku, disita hartaku, dan dicaci kehormatanku.[26]
Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirrin bahwa Abu Hurairah pada setiap hari kamis berdiri untuk menyampaikan hadith kepada mereka.[27]Abu Hurairah adalah orang yang dapat dipercaya hadithnya dari Rasulullah saw..Ketika ia berkata tentang sesuatu berdasarkan pendapatnya maka ia berkata, "Ini dari Kantongku".
Abu Hurairah Di Mata Sahabat
Berangkat dari persolan epistemik di atas, diskursus yang sering mengemuka dalam penilaian pakar hadis (kritikus) terhadap rawi sebagai final step ialah seringnya terjadi perbedaan penilaian di kalangan mereka dan perbedaan kaedah yang dipeganginya. Tak jarang, sebagian menilai seorang rawi dengan predikat “cacat”, sementara yang lain menilai sebaliknya.[28] Kenyataan ini pula yang membawa pada perbedaan sikap dalam menghadapi fenomena penilaian yang tidak seragam terhadap rawi yang sama. Ada pakar hadis yang menentukan penilaian rawi-rawi berdasarkan pandangan mayoritas, ada pula yang menentukan didasarkan pada penilaian yang diikuti argumentasi yang jelas, dan sebagainya.[29]
Namun sebenarnya, persoalan yang lebih subtansial bukan sekadar pada ketidakseragaman penilaian ulama hadis terhadap rawi yang dikritiknya ataupun ketidakseragaman kaedah al-Jarh} wa at-Ta’dil yang dipeganginya, tetapi lebih pada keberadaan kritikus (penilai). Semisal, bagaimana kondisi sosio-kulturalnya,[30] ada-tidaknya persoalan pribadi antara penilai dengan rawi yang dinilai,[31] atas dasar parameter apa kritikus melakukan aktivitas penilaian, metode dan pendekatan apa yang digunakan kritikus dalam mengumpulkan data dan menilai para rawi.
Karena demikian suburnya fanatisme golongan, tidak mengherankan jika ulama hadis melakukan upaya preventif untuk menggawangi penilaian kritikus agar tetap pada jalur yang semestinya. Upaya ini membuahkan beberapa poin penting yang kemudian dijadikan syarat bagi seorang kritikus rawi. Begitu juga kalau memang "dipaksakan" menilai sahabat dalam merumuskan al-jarh wa at-Ta'dil adalah dengan menempatkan beberapa pandangan penilaian dari kalangannya yang hidup semasa dengannya.
Kepada Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda,
"Sungguh saya telah menduga bahwa tidak ada seorang yang menanyakan hadith ini kepadaku lebih awal daripada kamu karena saya melihat engkau mempunyai semangat untuk mengetahui hadith"[32]
Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri, ia mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
أبو هريرة وعاء من العلم[33]
Abdullah bin Umar berkata, "Hai Abu Hurairah, engkau adalah orang yang paling menyertai Rasulullah saw. dan paling mengetahui hadith beliau diantara kami. Ibnu Umar ditanya, "Apakah engkau mengingkari suatu hadith yang diriwayatkan Abu Hurairah?" Ibnu Umar menjawab, "Tidak. Ia adalah orang yang berani (bertanya kepada Rasulullah saw.).[34]
Ketika Ibnu Umar bertanya kepada 'Aisyah mengenai hadith tentang jenazah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Aisyah menjawab, "Abu Hurairah benar".
Thalhah bin Ubaidillah juga berkata, :Kami tidak meragukan bahwa Abu Hurairah mendengar hadith yang tidak kami dengan.
Zaid bin Tsabit berkata, kepada orang yang bertanya kepadanya tentang sesuatu, "Engkau harus bertanya kepada Abu Hurairah."[35]
PENUTUP
Kontroversi modern seputar ilmu Hadith dan eksistensi Sunnah dengan jelas memperlihatkan keterkaitan antara pemikiran mengenai otoritas teks keagamaan dan klaim-klaim atas otoritas interpretatif. Bagi Muhaddithin, membela Hadith merupakan upaya mereka mempertahankan posisi sebagai pelindung dan penafsir Hadith. Dalam terma klasik, al Qur'an disamping diperjelas oleh dirinya sendirinya, pun diperjelas, ditakhsis, bahkan kadang dinasakh melalui otoriotas Sunnah. Ulama sebagai pemegang otoritas menjadi mediator bagi warisan Nabi Saw.
Pada ekstrem yang lain, para penentang Hadith menolak pemikiran ortodoks-regresif mengenai Sunnah sebagai perangkat istinbath dari tangan ulama. Jika Hadith tidak lagi esensial, maka penafsir Hadith (baca: ulama) tidak lagi dibutuhkan. Menurut para penentang Hadith, bukan ulama Hadith yang berhak melakukan interpretasi terhadap Islam, melainkan mereka yang memahami relevansi Al-Quran dengan kehidupan modern.
Realita itulah yang menjelaskan mengapa diskursus seputar Sunnah dan perkembangan ilmu Hadith menjadi begitu penting sebab debat mengenai otoritas Sunnah, eksistensi dan signifikansinya merupakan perebutan hak untuk menafsirkan teks-teks keagamaan guna diejawantahkan dalam norma-norma Islami. Ketika umat Islam membutuhkan visi yang selaras dan juga adaptif terhadap situasi umat saat ini, pendekatan kaum pembaharu menjanjikan fleksibilitas dan relevansi yang dirangkai dengan keotentikan. Maka menuju jalur inilah kita harus mencari petunjuk tentang otoritas keagamaan yang terus berkembang. Pendekatan yang merangkul Sunnah bukanlah tindakan defensif, namun lebih merupakan inisiatif. tentunya agar umat memiliki pemetaan tercerahkan menuju modernitas.
Menempatkan sahabat Nabi sebagai kelompok yang tidak termasuk dalam rangkaian kritik jarh wa ta'dil sebagai upaya untuk menjaga otoritas sunnah, dimana sahabat merupakan tokoh sentral yang memberikan jembatan penghubung sehingga usaha melestarikan sunnah Nabi sampai pada kita.
[1] Dalam literatur bahasa Arab, kata naqd digunakan untuk mengungkapkan kata kritik. Kata tersebut digunakan ulama pada abad kedua hijriyah. Dalam litertur bahasa Arab, ada kalimat naqd al-kalam wa naqd al-syair, kata-kata tersebut barmakna dia mengambil kesalahan-kesalahan bahasa dan puisi. Kalimat naqd al-darahim bermakna dia memisahkan uang yang bagus dari uang yang jelek. Jika merujuk kepada al-Qur’an dan Hadi>th, tidak ditemukan kata naqd yang digunakan sebagai kata ganti kata kritik. Apakah ini mengimplikasikan bahwa konsep kritik Hadi>th bermula sangat akhir dalam leteratur Hadi>th? Tidak, sebab pada kenyataannya, al-Qur’an menggunakan kata tamyiz untuk tujuan kritik yang berarti memisahkan satu hal dari hal lain. Lihat, Q.S. Ali ‘imran (3): 179.
Pada abad ketiga hijriyah, Imam Muslim (w. 261 H./ 875 M.) menamai kitabnya al-tamyiz yang berisi tentang metodologi kritik Hadi>th. Ulama Hadi>th menamai ilmu yang berkaitan dengan kritik Hadi>th dengan al-jarh} wa al-ta’di>l. Lihat, Muhammad Azami, studies in hadith methodology and literature, (Indianapolis: American Trus Publication, 1977), hlm. 47-48.
[2] Lihat, misalnya, ‘Ali al-Qari, Syarh Nukhbah al-Fikr (Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1978), hlm. 194
[3] Lihat al-Qusyairi, al-Jami’ as-Shahih (Shahih Muslim) disunting kembali oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi (‘Isa al-Babi al-Halabi wa Syurakah, 1375 H/ 1955 M,) juz 1, hlm. 14
[4] Nurun Najwah, “Metodologi Ilmu Jarh wa Ta’dil” (Pendekatan Ontologi dan Epistemologi), dalam Fazlur Rahman dkk ., Wacana Studi Hadi>th Kontemporer, ed. Hamim Ilyas (Yogyakarta: Tiara wacana, 2002) hlm. 31.
[5] Muhammad Syuhudi Isma’il, Metodologi Penelitian Hadi>th Nabi, (Jakarta: Bulan Bintang, 1992) hlm. 73.
[6] Mengomentari pentingnya ilmu ini, Mahmud at-Thahhan berkata: “Seseorang tidak dapat memperoleh kesimpulan yang benar ketika membaca biografi perawi dalam kitab-kitab biografi, jika mereka tidak terlebih dahulu mengetahui kaidah-kaidah Jarh} wa Ta’di>l…” lihat, Us}ul at- Takhri>j wa Dirasah al-Asa>nid, Ibid., hlm . 100.
[7] C. Verhaak dan Haryono Iman, Filsafat Ilmu Pengetahuan; Telaah Atas Kerja Ilmu-Ilmu, (Jakarta: Gramedia, 1991) hlm. 261, sebagaimana dikutip oleh Suryadi, Metodologi Ilmu Rijalil Hadi>th, (Yogyakarta: Madani Pustaka, 2003) hlm. 86
[8] Ibid., hlm 69-72
[9] Syamsudin Arif, Gugatan Orientalis Terhadap Hadist dan Gaungnya di Dunia Islam, dalam jurnal Insani, vol. 15/Oktober 2004, hal. 46.
[10] diantara karya-karya Mahmud Abu Rayyah ialah Adhwaa> ala as-Sunnah al-Muhammadiyah dan Syaikh al-Madhirah Abu Hurairah.
[11] Abu Rayyah, Adhwa 'ala as-Sunnah al-Muhammadiyah, hal. 352, dalam Ali Musthafa Ya'qub, Kritik Hadis (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000), hal. 119.
[12] Mahmud Abu Rayyah, Adhwaa> ala al Sunnah al Muhammadiyah, (Kairo: Dar al-Maâarif,tt), cet VI, hal 41, dalam Makalah Abdul Hamid, 'Ulama al-Hadi>th Pasca Abduh, tidak diterbitkan.
[13] Ibid.
[14] M. Ajaj al-Khatib, Hadist Nabi Sebelum dibukukan, terj. AH. Akrom Fahmi (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), hal. 466
[15] Ibid., hal. 483.
[16] Abu Rayyah, Adhwa'u ala as-Sunnah, hal. 190, dalam M. Ajaj Al-Khatib, Hadist Nabi.., hal. 477.
[17] Subhi ash-Shalih, Membahas Ilmu-ilmu hadith, terj. Tim Pustaka Firdaus (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995), hal. 316
[18] M. Ajaj Al-Khatib, Hadist Nabi.., hal. 449.
[19] Ibid., hal. 473.
[20] Tarikhul Islam, hal. 333, juz II.
[21] M. Ajaj Al-Khatib, Hadits Nabi., hal. 445.
[22] Subhi Ash-Shalih, Membahas ilmu.., hal. 315.
[23] Al-bidayah wa an-nihayah, juz. VIII. Hal, 105.
[24] Ibid., hal. 107.
[25] M. Ajaj al-Khatib, Hadist Nabi., hal. 449.
[26] Ibid., hal. 450.
[27] Ibid., hal. 457.
[28] Bahkan, ada pula seorang kritikus dalam menilai seorang rawi yang sama dengan kualitas yang berbeda. Lihat, Suryadi, Metodologi Ilmu Rijalil Hadis, (Yogyakarta: Madani Pustaka, 2003) hlm. 39
[29] Muhammad Syuhudi Isma’il, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, (Jakarta: Bulan Bintang, 1992) hlm. 75
[30] Dalam Sosiologi Pengetahuan terdapat postulat, pengetahuan manusia tidak bisa lepas dari subjektivitas individu yang mengetahuinya. Pengetahuan dan eksistensi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Latarbelakang sosial dan psikologi individu yang mengetahui tidak bisa dilepaskan dalam proses terjadinya pengetahuan. Lihat, Arief Budiman, Dari Patriotisme Ayam dan Itik Sampai Ke Sosiologi Pengetahuan; Sebuah Kata Pengantar, dalam Karl Mannheim, Ideology dan Utopia, terj. F. Budi Hardiman, (Yogyakarta: Kanisius, 1993) hlm. Xv.
[31] Dalam bukunya yang berjudul Daulat Yatsrib: Bashair fi ‘Am al-Wufud, Khalil Abdul Karim mensinyalir adanya bias ideologis dalam penilaian kritikus hadis terhadap perawi. Hal ini, terutama terhadap perawi yang berlainan mazhab atau tidak se-ideologi. Bahkan, menurutnya, fenomena tajrih dan ta’dil merupakan ladang yang subur untuk melemahkan hadis yang tidak searah dengan kepentingan golongannya. Khalil Abdul Karim, Daulat Yatsrib: Bahair fi ‘Am al-Wufud, terj. Kamran As’ad Irsyadi, (Yogyakarata: LKiS, 2005) hlm. 382
[32] Lihat Fathul Bari, hlm. 204, Juz. I.
[33] Siyaru A'lamin Nubala, hl. 430, juz II.
[34] M. Ajaj al-Khatib, Hadist Nabi., hl. 467.
[35] Ibid, hlm. 467-468.
